Senin, 16 Juli 2012

NETRALITAS BIROKRASI; PNS SEBAGAI MESIN POLITIK (Antara Politisasi Birokrasi dan Birokrasi Politik)


A.   Dikotomi Birokrasi dan Politik

Di Indonesia atau kebanyakan negara berkembang di Asia, baik karena kelemahan kelas menengah yang produktif, atau preferensi ideologi kanan maupun kiri, birokrasi pemerintah menjadi alat pembangunan yang utama.[1] Sebagai alat utama pembangunan, birokrasi memiliki posisi dan peran yang sangat strategis karena menguasai berbagai aspek hajat hidup masyarakat. Mulai dari urusan kelahiran, pernikahan, usaha, hingga urusan kematian, masyarakat tidak bisa menghindar dari urusan birokrasi. Karena perannya yang fital, maka birokrasi dituntut untuk memaksimalkan kinerja dan bebas kepentingan.
Politik, kekuasaan, dan birokrasi dalam dinamika pemerintahan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Tarik-menarik kepentingan antara politik dan kekuasaan berpengaruh kuat terhadap pergeseran fungsi dan peran birokrasi selama ini. Birokrasi yang seharusnya bekerja melayani dan berpihak kepada rakyat berkembang menjadi melayani penguasa dengan keberpihakan pada politik dan kekuasaan. Sampai saat ini, pengaruh kuat pemerintah terhadap birokrasi membuat sulitnya mesin birokrasi memberi pelayanan publik yang profesional, rentan terhadap tarik-menarik kepentingan politik, korupsi, kolusi, nepotisme, inefisiensi, dan berbagai penyakit birokrasi lainnya.
Sementara itu, masyarakat selama ini masih berpandangan bahwa birokrasi (administrasi negara) sama dengan pemerintah. Padahal keduanya berbeda dan tidak dapat disamakan. Oleh karenanya, relasi antara birokrasi dan eksekutif harus diatur sedemikian rupa sehingga birokrasi menjadi sungguh-sungguh bekerja sebagai abdi negara dan bukan sebagai abdi kekuasaan. Politik birokrasi, kalau boleh dikatakan demikian, adalah politik kenegaraan danbukan politik kekuasaan.
Beberapa aspek yang bisa digunakan untuk digunakan sebagai basis analisis.[2] Pertama, bahwa pemerintah adalah salah satu cabang kekuasaan dalam konsep trias politika yang dikenal dengan eksekutif. Wilayah eksekutif dalam konsep ini adalah Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih melalui pemilu, termasuk Menteri kabinet dan staf di lingkungan kepresidenan dan kementerian.
Kedua, administrasi negara sebagai organ birokrasi negara adalah alat-alat negara yang menjalankan tugas-tugas negara, di antaranya menjalankan tugas pemerintahan. Pemikiran ini mengasumsikan bahwa pemerintah tidak selalu sama dengan negara dan karenanya, aparat negara bukanlah melulu aparat pemerintah.
Ketiga, penyatuan administrasi negara dengan administrasi pemerintah dapat mengakibatkan administrasi negara cenderung melayani kekuasaan, daripada menjalankan fungsi utamanya sebagai pelayan masyarakat.
Keempat, administrasi negara dengan administrasi pemerintah perlu dipisahkan dengan mereposisi administrasi negara ke dalam bingkai negara, sehingga administrasi negara benar-benar merupakan abdi negara dan abdi masyarakat, bukan abdi pemerintah.

B.   PNS sebagai Mesin Politik[3]

Masyarakat umum masih beranggapan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) pekerjaan yang menjanjikan dan berkelas. Terbukti, masyarakat masih sangat antusias untuk mendaftar ketika ada perekrutan CPNS. Berharganya posisi PNS juga diakibatkan dari pandangan masyarakat yang beranggapan seorang PNS lebih terjamin hidupnya. Dengan gaji tetap dan berbagai tunjangan yang menggiurkan. Selain itu, seorang PNS dilihat sebagai cerminan dari kaum terpelajar yang bisa menjadi panutan dalam masyarakat. Tidak heran biasanya seorang PNS menjadi tokoh atau ditokohkan dalam suatu lingkup masyarakat.
Posisi sebagai aparatur negara menjadikan seorang PNS dianggap bagian dari negara itu sendiri, sehingga hal ini juga membuat posisi PNS tinggi di masyarakat. Di beberapa derah bahkan posisi PNS cukup kuat untuk mempengaruhi opini publik. Posisi yang cukup strategis seperti itulah yang seringkali membuat partai politik menempatkan PNS sebagai terget penting untuk ‘memasarkan’ partai atau calon pemimpin kala pemilu maupun pemilukada berlangsung.
PNS sebagai administrasi negara lebih mudah untuk melakukan persuasi karena intensitas mereka yang selalu bersinggungan dengan masyarakat. Sehingga tidak heran jika PNS menjadi tangan sakti politik atau penguasa. Ada beberapa hal yang menyebabkan ketidaknetralan PNS, salah satunya adalah keinginan PNS untuk mempercepat kenaikan pangkatnya. Ketika oknum PNS berhasil memperjuangan salah satu calon terntu untuk naik menjadi kepala daerah, tentu saja dia akan mendapatkan kompensasi untuk naik pangkat.
Artinya ketidaknetralan PNS dalam pemilukada tidak sepenuhnya disebabkan oleh pribadi masing-masing orang. Sistem kenaikan pangkat selama ini yang terkadang ditetapkan oleh pejabat pembina PNS seperti gubernur, bupati atau walikota juga menjadi sebab ketidaknetralan PNS. Sistem kenaikan pangkat seperti itu membuat nasib pangkat PNS seakan berada di tangan pejabat. Tentu saja hal itu membuka peluang bagi para pejabat memanfaatkan kondisi tersebut untuk mempengaruhi PNS terkait, karena sang pejabat merasa berkuasa atas nasib PNS.
Semangat reformasi birokrasi yang dielu-elukan di beberapa instansi pemerintah selayaknya memposisikan kenetralan PNS sebagai salah satu fokus yang harus dibenahi. Jangan sampai posisi terhormat PNS sebagai birokrasi yang bertugas untuk melayani masyarakat berubah menjadi birokrasi politik yang juga melakukan kerja-kerja politik.

C.   Transaksi dalam Rekrutmen PNS

Sudah menjadi rahasia umum di setiap daerah, booking jatah PNS bagi orang-orang yang mampu membayar mahal. Ini merupakan fenomena yang menarik untuk dikaji, karena dalam prakteknya, panitia seleksi PNS tidak berjalan sendiri, akan tetapi secara off the record direstui oleh pemerintahan yang berkuasa. Tentu menjadi pertanyaan, apakah mereka memang ditekan oleh pemerintah daerah untuk memberikan upeti atas jabatan yang mereka dapatkan, sehingga mereka kemudian menjalankan modus transaksi ini sebagai bagian dari upaya untuk balas jasa. Atau malah sebaliknya, PNS sebagai administrasi negara di daerah merasa memiliki otoritas dalam proses seleksi PNS, sehingga mereka juga memiliki kewenangan untuk menerima keuntungan dari setiap kegiatan mereka.
Inilah yang masih belum jelas dalam fenomena transaksi rekrutmen PNS, netralitas birokrasi kembali dipertanyakan. Jika yang terjadi adalah pemerintah daerah menekan birokrasi untuk memungut uang dari para calon PNS, maka birokrasi di daerah tidak bisa menolak karena taruhannya adalah jabatan mereka. Maka yang terjadi adalah politisasi birokrasi. Sedangkan apabila birokrasi yang memiliki inisiatif untuk menarik uang dari seleksi calon PNS, maka yang terjadi adalah birokrasi politik. Karena selain uang hasil pungutan mereka gunakan untuk pribadi, uang tersebut juga akan disetor kepada kepala daerah sebagai investasi mereka agar tetap bertahan dengan jabatan mereka atau malah untuk naik jabatan.
Kasus transaksi dalam seleksi calon PNS ini menjadi menarik karena nominal uang suap Calon PNS, menurut berbagai sumber, dalam setahun menembus angka Rp. 30 triliun.[4] Uang ini kemudian diduga mengalir ke kantong kepala daerah. Uang haram itu biasanya dipergunakan untuk menambal biaya kepala daerah saat ikut dalam pesta pemilihan kepala daerah. Hal itu terjadi mulai dari tingkat gubernur, walikota dan bupati. Ini cukup beralasan karena jika di lihat dari kenyataan yang terjadi selama ini, untuk menjadi seorang kepala daerah biasanya harus mengeluarkan biaya yang besar, sehingga mereka akan mati-matian untuk mendapatkan uang mereka kembali. Birokrasi sebagai implementator kemudian dijadikan sebagai mesin pencetak uang dengan iming-iming kenaikan pangkat dan lain sebagainya.
Dari berbagai kasus yang ada, penting kiranya untuk memperbaiki sistem dalam seleksi penerimaan calon PNS ini. Harus ada tindakan tegas dan monitor, sebagai salah satu langkah menuju reformasi birokrasi seperti yang didengung-dengungkan. Birokrasi harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidangnya, maka dalam penjaringan PNS yang baru harus melalui seleksi yang masif.  Mereka yang berani membayar lebih, rata-rata tidak memiliki kompetensi yang memadai, sehingga nantinya hanya akan memperburuk citra birokrasi di tanah air.


[1] Soedjatmoko, Dimensi manusia dalam pembangunan, cetakan III, (Yogyakarta: LP3ES, 1986) hal 176.
[2] Netralitas Birokrasi: Menjernihkan Pola Hubungan Pemerintah dan Birokrasi http://www.scribd.com/doc/3825146/Netralitas-Birokrasi
[3] Opini dalam http://politik.kompasiana.com/2012/02/02/jual-beli-pns-untuk-kepentingan-politik/
[4] http://korankepri.wordpress.com/2012/02/28/suap-cpns-mengalir-ke-kepala-daerah-2/

0 komentar:

Posting Komentar